SURAT TERBUKA MASYARAKAT ADAT SIMALUNGUN KEPADA BUPATI SIMALUNGUN
Pematangsiantar, 10 Juni 202
SURAT TERBUKA MASYARAKAT ADAT SIMALUNGUN KEPADA BUPATI SIMALUNGUN
Kepada Yth.
Bupati Simalungun Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga
di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pertemuan Bupati Simalungun Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan Hasusuran Raja Marpitu Simalungun pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 di Siantar Hotel Kota Pematangsiantar dalam agenda acara silaturahim dengan Hasusuran Harajaon Marpitu Simalungun.
Kami, organisasi Simalungun, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kalangan masyarakat peduli Simalungun sangat mengapresiasi niat Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk membuat Simalungun ke depan lebih hebat dan luar biasa, namun melalui surat ini kami menyampaikan desakan kepada Bupati Simalungun Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk membatalkan maklumat kesepakatan pembentukan Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun (LPA-PMS) karena terdapat beberapa aspek penting terkait dengan kelembagaan, aturan dan etika adat budaya Simalungun yang Bapak Bupati abaikan.

Sejumlah pertimbangan penting yang diabaikan dan sangat perlu untuk diperhatikan antara lain :
Dengan lahirnya maklumat pembentukan Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun (LPA-PMS), Bupati secara sadar telah menciptakan lembaga saingan/tandingan karena dari semenjak didirikan tahun 1960 sampai dengan saat ini, Partuha Maujana Simalungun (PMS) masih tetap eksis berperan sebagai Lembaga pemangku Adat dan Lembaga Panukkunan yang menjadi mitra Pemerintah terkhusus Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk bersama membangun dan memajukan pembangunan wilayah Kabupaten Simalungun dan melestarikan adat budaya kearifan lokal Simalungun.
Proses pengambilan maklumat kesepakatan untuk membentuk Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun (LPA-PMS) cacat prosedur dan adat budaya Simalungun. Melanggar tata cara dan etika musyawarah adat Simalungun “Sadani riah do parsautni sada horja lahou padaskon sura-sura”. Mengabaikan adat budaya Simalungun “Tolu Sahundulan Lima Saodoran” dalam bermusyawarah untuk melahirkan sebuah kesepakatan dalam mengambil keputusan.
Atas dasar Proklamasi dan UUD RI 1945 telah menghilangkan dan menghapus sistem dan daerah-daerah kerajaan. Dengan demikian secara otomatis posisi/kedudukan Hasusuran dan Ahli Waris Harajaon Marpitu Simalungun tidak lagi berperan seperti kekuasaan raja yang terdapat secara sepihak maupun atas nama pribadi untuk mengatur, menetapkan, memutuskan dan apalagi untuk memosisikan diri sebagai mewakili seluruh organisasi, berbagai elemen masyarakat, stakeholder, pemangku kepentingan dan kedudukan Hasusuran Harajaon Marpitu Simalungun merupakan bagian dari pendukung fakta sejarah harajaon Simalungun yang harus kita hormati dan tetap dijaga kelestariannya.
Pembentukan LPA-PMS menciptakan masalah baru yang membuat masyarakat saling berbenturan antara kelompok dan golongan sehingga terjadi perpecahan yang dapat mengganggu harmonisasi dan hubungan kekerabatan di tengah-tengah masyarakat.
Demi untuk menjaga harmonisasi, kenyamanan dan ketentraman masyarakat, teristimewa masyarakat adat Simalungun, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga harus membatalkan pembentukan LPA-PMS. Pemerintah harus tegas dan bijaksana dalam melakukan pembinaan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Pematangsiantar, 8 Juni 2022
Hormat kami,
Lembaga Harajaon Marpitu Simalungun (HAMAS)
Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun (DPC PMS) Kabupaten Simalungun
Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun (DPC PMS) Kota Pematangsiantar
Yayasan Museum Simalungun (YMS)
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia ( DPP KNPSI)
Majelis Zikir “TAZKIRA” Kota Pematangsiantar & Kabupaten Simalungun
H. Burhan Saragih, SH (Pemuka Agama/Tuan Sorba Dolok Saragih Garingging)
Eddy Harlen Saragih Garingging (Tokoh Masyarakat Peduli Simalungun)
Annel Girsang (Tokoh Peduli Simalungun)
Drs. Djomen Purba (Tokoh Masyarakat/Pemerhati Pemerintahan)
Surat terbuka ini disampaikan kepada media di Museum Simalungun Pematangsiantar (Jumat, 8.6.2022).
HP


