SOSIALIASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN BULLYING KPKM-RI BERSAMA SMA N 4 DAN SMA N 5 PEMATANG SIANTAR, KASUBSI KEJARI P.SIANTAR LAMHOT SIBURIAN SH : “BIASAKAN MELAKUKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN HAL YANG SUDAH BIASA”
Pematang Siantar, 21 Oktober 2024
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) Berkolaborasi dengan SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 5 Kota Pematang Siantar Mengelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi dan Bullying di aula SMA N 4 Pematang Siantar dengan Narasumber Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,Senin Pagi 21 Oktober 2024.
Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Tersebut, Yanti Saragih S.Pd Sebagai MC Mengawali Rundown Acara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Dilanjutkan Kata Sambutan Dari Kepala Sekolah Kepala SMA N 4 Pematang Siantar Akhyar S.Pd M.Pd ,dalam sambutannya Kepala Sekolah Mengapresiasi Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi dan Bullying yang dilaksanakan KPKM-RI Dengan Kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena Tujuan dari Kegiatan ini adalah Salah Satu Masalah Krusial di Lingkungan Sekolah dan Dengan Adanya kegiatan ini siswa/i yang mengikuti dapat mengimplementasikan di Lingkungan sekolah maupun keluarga.
Dilanjutkan Kata sambutan dari Kepala Sekolah SMA N 5 Pematang Siantar yang diwakili Bapak J Saragih S.Pd, yang dalam sambutan nya Mendukung Penuh Kegiatan ini karena Berdampak Positif bagi Siswa/i dan Lingkungan Sekolah.
Setelahnya Kata Sambutan Dari Ketua umum KPKM-RI Hunter D Samosir , Dimana dalam sambutannya berterima kasih atas Kepercayaan Kepada Kepala Sekolah SMA N 4 dan Kepala Sekolah SMA N 5 Pematang Siantar serta Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mensukseskan kegiatan sosialisasi pendidikan anti Korupsi dan Bullying, Harapan nya Siswa/i yang hadir Menjadi Duta kepada Lingkungan Sekolah masing masing.
Dilanjutkan Kata Sambutan dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang diwakilkan Kasubsi II Lamhot Siburian SH dan dalam Pemaparan Materi Sosialisasi Anti Korupsi dan Bullying yang di buka Kasubsi Lamhot Siburian SH membawa materi Pendidikan Koruptif di lingkungan Sekolah, dalam Pemaparan Materi Lamhot Siburian SH menyampaikan Budaya Koruptif di sekolah seperti Bolos Sekolah adalah suatu tindakan yang merugikan siswa Sendiri dan Keuangan Negara,
Diakhir dengan Statement “Biasakan Melakukan yang benar jangan membenarkan hal yang sudah biasa”

Dilanjutkan Pemaparan Materi Anti Bullying yang dipaparkan Kasubsi 1 Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Edward Pasaribu SH, dalam Pemaparan Materinya angka Perudungan atau Bullying disekolah mencapai 41% menurut yang dilakukan Lembaga survei .
Pihak – pihak yang terlibat dalam Perudungan sudah pasti ada Korban , Pelaku dan saksi.Menurut Edward Pasaribu SH MH, Pelaku tindakan Perudungan atau Bullying adalah mantan Korban bullying itu sendiri yang akhirnya Melakukan ke Temannya sebagai Bentuk Perlindungan Diri, Perudungan sendiri itu bisa berbentuk Fisik, Herbal dan siber, dan Bullying merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang diantaranya :
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76C UU 35/2014 melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 UU 35/2014 mengatur bahwa pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 54 UU 35/2014 mengatur bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai cyber bullying. Ancaman pidana bagi pelaku cyber bullying adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Dalam Acara sesi Tanya-jawab 10 Siswa/i yang Berhasil menjawab Pertanyaan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Bullying diberi kan Hadiah Buku Saku Pendidikan Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan dilanjutkan Sesi Foto Bersama diakhir acara.
Redaksi


