SMA N 2 Pematang Siantar Terapkan Pembayaran SPP Bebas Tanpa Ada Kesetaraan Nominal dan Gratis Bagi Pemilik KIP Mulai Tahun ajaran baru 2024, KPKM-RI : ” Terimakasih”
Pematang Siantar, 19 September 2024
Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Pematang Siantar yang beralamat di jalan Patuan Anggi Pematang Siantar melakukan gerakan luar biasa.
Hal ini menjadi momentum baik untuk Merdeka Belajar bagi siswa/i di SMA N 2 Pematang Siantar dimana Pihak Sekolah melalui Amos Panggabean kepada KPKM-RI mengatakan Menerapkan Kebijakan Pembayaran SPP Bebas Tanpa kesetaraan nominal ( Sesuai Kesanggupan Orangtua Siswa/i) dan gratis bagi penerima KIP.
Gebrakan ini sangat di apresiasi KPKM-RI melalui Hunter Samosir mengatakan semoga ini menjadi motivasi bagi sekolah negeri lainnya agar Dana SPP lebih transparan dan Kredibel.
KPKM-RI menilai SMA N 2 telah mengikuti Permendikbud no 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan PP 48 TAHUN 2008 Tentang Dana Pendidikan dan bila ini benar benar terealisasi di lapangan KPKM RI sangat berterima kasih kepada SMA N 2 Pematang Siantar telah membantu mencerdaskan anak bangsa sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang pendidikan dalam Pasal 31 ayat 2 BAB XIII, yang menyatakan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.
Selain itu, Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Selain UUD 1945, ada juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. tentang:
Tugas tenaga kependidikan, yaitu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
Tugas pendidik, yaitu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Konsep pembelajaran, yaitu proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
Redaksi


