Sinergitas KPKM RI dan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Menegakkan Keadilan di Kota Siantar
ruangmulianews.com
Pematang Siantar, 15 Oktober 2025
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum di wilayah Kota Pematang Siantar.
Rombongan KPKM RI dipimpin oleh Ketua Umum Hunter D. Samosir, didampingi Sekretaris Yanti Sidauruk, Bendahara Ricardo Nainggolan, dan Humas Ridwan Winton Manurung.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sayed Tarmizi, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri, Elixsander Saragih, S.H., serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Emmi Simangunsong, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, KPKM RI menyoroti efisiensi dan transparansi anggaran pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, khususnya terkait anggaran konsumsi bagi terdakwa selama proses persidangan.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sayed Tarmizi, S.H., M.H., mengakui bahwa anggaran konsumsi terdakwa sebesar Rp 18.750.000 telah habis sebelum akhir tahun akibat tingginya jumlah perkara yang disidangkan. Hingga bulan Agustus 2025, tercatat 1.403 porsi nasi bungkus telah dibagikan kepada terdakwa sejak Januari 2025.
“Benar, anggaran konsumsi terdakwa sangat terbatas dan telah habis sebelum akhir tahun. Untuk menjaga kelangsungan pelayanan, sejak September 2025 kami berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Pematang Siantar, di mana pihak lapas kini berkontribusi dengan menyediakan porsi makan siang bagi para terdakwa. Petugas pengadilan mengambil langsung makanan tersebut setiap jam makan siang,” jelas Sayed Tarmizi.
Ia menegaskan bahwa langkah koordinatif ini merupakan wujud tanggung jawab lembaga peradilan dalam menjaga kelancaran proses hukum meskipun dalam keterbatasan anggaran.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan transparan, efisien, dan akuntabel. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan publik di bidang hukum tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, mengapresiasi keterbukaan pihak pengadilan.
“Keterbukaan informasi seperti ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan di daerah juga berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Hunter D. Samosir.
Selain membahas persoalan anggaran, audiensi juga menyinggung tantangan penegakan hukum di tengah meningkatnya kasus narkotika di wilayah Pematang Siantar. Berdasarkan data dan pengamatan pihak pengadilan, mayoritas perkara yang disidangkan saat ini didominasi oleh kasus narkotika, terutama yang berkaitan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menegaskan bahwa setiap putusan hukum selalu didasarkan pada penelusuran akar perkara secara ilmiah dan objektif, bukan semata-mata mengikuti tuntutan dari pihak penuntut umum.
“Putusan hukum tidak hanya berpedoman pada tuntutan jaksa, melainkan melalui analisis yuridis yang mendalam dan berlandaskan prinsip keadilan. Kami memastikan bahwa keadilan substantif menjadi prioritas dalam setiap putusan,” tegas Sayed Tarmizi, S.H., M.H.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara KPKM RI dan Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk terus memperkuat komunikasi, meningkatkan transparansi kelembagaan, dan menjaga sinergitas dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus narkotika yang semakin meningkat di wilayah Kota Pematang Siantar.
Redaksi


