Putusan Banding Perkara Tata Nabila Cs Dikritisi KPKM RI
Medan, 17 Desember 2025–
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan sikap kritik dan kekecewaan serius atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam perkara narkotika dengan terdakwa Doni Surya dan Tata Nabila.
KPKM RI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik, mengingat barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 11,78 gram hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Putusan tersebut didasarkan pada opsi kedua dari surat dakwaan Penuntut Umum yang lahir dari berkas perkara P-21.
Menurut KPKM RI, sejak perkara ini dinyatakan lengkap (P-21), seharusnya pengadilan menggali dan mempertimbangkan konstruksi hukum secara lebih mendalam dan progresif, bukan justru memilih opsi dakwaan yang berujung pada pemidanaan minimal, terlebih dalam perkara narkotika yang secara tegas telah dikategorikan negara sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Dengan barang bukti ekstasi dan sabu seberat 11,78 gram, vonis 2,6 tahun jelas tidak sejalan dengan semangat nasional perang melawan narkoba dan berpotensi melemahkan efek jera,” tegas KPKM RI.
Dalam konteks ini, KPKM RI juga secara terbuka mendorong Penuntut Umum, khususnya Jaksa Ester Harianja, agar tidak setengah-setengah dalam memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum kasasi, serta konsisten dan maksimal dalam memperjuangkan tuntutan pidana 8 (delapan) tahun penjara demi kepentingan publik dan perlindungan generasi muda.
KPKM RI menegaskan bahwa kasasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen penting untuk mengoreksi putusan yang dinilai terlalu ringan dan memastikan penegakan hukum narkotika benar-benar memberikan dampak jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Meski tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan independensi aparat penegak hukum, KPKM RI menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik adalah bagian sah dari demokrasi, terutama ketika putusan pengadilan berpotensi melemahkan agenda nasional pemberantasan narkotika.
Ke depan, KPKM RI menyatakan akan:
1. Mengawal secara ketat proses kasasi dan langkah hukum lanjutan;
2. Mendorong jaksa agar konsisten dan maksimal memperjuangkan tuntutan pidana;
3. Menolak segala bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum narkotika sebagai kejahatan luar biasa.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) dalam menjaga marwah keadilan dan komitmen negara melawan kejahatan narkotika.
Redaksi


