Presiden Joko Widodo tandatangani Peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke – 13 tahun 2022 bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan pejabat negara
Jakarta, 15 April 2022
Joko Widodo pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, dan Pejabat Negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke – 13 untuk seluruh ASN, TNI,Polri,ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja . Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid 19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional, ” ujarnya
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
CQ. Sekretariat Kabinet RI


