PMK Sampaikan Aspirasi di Dinas Pendidikan Pematang Siantar, Hamdani SH : ” SERAGAM OLAHRAGA YANG DIPERJUAL BELIKAN TIDAK TANGUNG JAWAB DINAS
PEMATANG SIANTAR, 21 AGUSTUS 2025
Pemuda Mitra Kabtimas Pematang Siantar melakukan Aksi damai Di Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Pada Kamis Pagi, 09.15 WIB dan diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan Hamdani Lubis SH didampingi Kepala Bidang.
Hamdani Lubis SH menyambut Baik aksi damai yang digelar PMK Pematang Siantar dalam Pengawasan Kebijakan dunia pendidikan dan Dalam memberikan tanggapan atas Tujuan aksi , Hamdani Lubis SH menyampaikan Beberapa Point tentang Tuntutan Aksi PMK Pematang Siantar, diantaranya :
– Persampai Hari ini Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar hanya mengintruksikan Kepada satuan Pendidikan Empat Baju Seragam Sesuai Permendisktek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Seragam Sekolah, diantaranya
A. Seragam Nasional Putih – Merah Untuk SD / Putih – Biru Untuk SMP
B. Seragam Pramuka
C. Seragam Adat
D. Seragam Khas Sekolah
– Untuk Seragam Olahraga belum Tahu dimana Dudukan nya dari kategori Empat Seragam yang di instruksi Permendisktek Nomor 50 Tahun 2022.
Hamdani Lubis SH menjelaskan Sudah Mengedar Surat Kepada Satuan Pendidikan 2024 untuk tidak Memperdagangkan Seragam Olahraga , namun Dengan Kehadiran PMK melakukan aksi damai ini, membuktikan Sekolah Masih Melakukan nya tanpa Sepengetahuan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
Maka sebagai Nama Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Hamdani Lubis SH kepada Pengurus PMK menegaskan Seragam Olahraga tidak pernah di rekomendasikan apalagi di arahkan dari Dinas Pendidikan karena mencegah Hal – hal yang tidak dipertanggung jawabkan nantinya.
Mendengar Penyampaian Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Hunter D Samosir selaku ketua PMK ingin tahu apa tindakan akan dilakukan Dinas Pendidikan setelah pertemuan ini Kepada Satuan Pendidikan SMP negeri yang menjadi objek monitoring Dilapangan.
Hamdani Menyampaikan akan Meminta Klarifikasi atas informasi ini kepada Kepala Sekolah dan bila ada yang tidak sesuai Permendisktek Nomor 50 Tahun 2022 maka kita akan beri Sanksi tindakan Tegas.
Ketua PMK Pematang Siantar menegaskan sekali lagi , benar kah Pembelian Seragam Olahraga Ini diluar Tanggung jawab Dinas dan Sekali Lagi kepala dinas menegaskan Tidak pernah ada instruksi secara Kedinasan tapi kalau ada oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, maka kita akan bentuk tim untuk monitoring dan evaluasi.
Hunter D Samosir Kembali Menegaskan Bilamana PMK Pematang Siantar dalam Penelusuran dilapangan Setelah adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan Tidak ada Instruksi dari Dinas, Artinya Seragam Olahraga yang saat ini diperjual belikan Apakah menjadi Tangung Penuh Kepala sekolah Dengan kebijakan??
Hamdani Lubis SH menyampaikan bilamana dalam investigasi PMK Pematang Siantar ada sesuatu yang tidak sesuai Undang undang dan Peraturan Kementerian dalam pembelian Seragam Olahraga di sekolah Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Sebagai Pimpinan Saya tidak akan menghalang – halangi di bawa keranah Hukum dan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Menegaskan tidak Ada kerjasama Resmi dengan Bentuk Usaha apapun Dalam Penjualan Seragam Olahraga dilingkungan Sekolah.
Redaksi


