Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Pematang Siantar bersama Bapak Dr. Tuangkus Harianja, MM mengunjungi Yayasan Sinar Harapan Kasih Bapa di Jl. PU Pengairan, Gg. Sabar, Kel. Marimbun, Kec. Siantar Marihat, Selasa, 21 Maret 2023.
Hunter Dominikus Samosir, ketua PMK dalam perkenalannya menyatakan, kunjungan PMK ini merupakan salah satu program kerja yang telah ditetapkan untuk menjembatani pemerintah dan lembaga-lembaga sosial agar orang-orang terlantar dan ODGJ yang tersebar di jalanan ditempatkan dan diurus lembaga-lembaga sosial dan Dinas Sosial sehingga kota Pematang Siantar tertib dan terbebas dari orang-orang terlantar dan ODGJ.
Dr. Tuangkus Harianja, MM mengapresiasi pengurus PMK kota Pematang Siantar yang sudah bekerja setelah terbentuk dan Dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya “Kita akan berupaya membantu yayasan dengan menjembatani pemerintah kota, BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga dan perorangan agar menjadi donatur lembaga-lembaga sosial yang mengurus sauadara-saudara kita yang terlantar dan ODGJ”, ujar kepala BNNK sekaligus pembina PMK kota Pematang Siantar.
Foto : Pemberian Susu Dan Pampers kepada Bayi 6 Bulan oleh Pergurus PMK dan Kepala BNNK (21/03)
Yayasan Sinar Harapan Kasih Bapa diasuh Pdt. Maiden Panjaitan dan Pdt, Murdia Simorangkir menampung 9 laki-laki dan 4 perempuan penderita gangguan jiwa. Penghuni yayasan ini berasal dari kota Pematang Siantar dan sekitarnya. Mereka dibawa dari jalanan dan ada 3 orang yang dititipkan keluarganya. Salah satunya ibu dari seorang bayi perempuan berusia 6 bulan.
“Tuhan memanggil saya untuk mengurus orang-orang yang terlantar di jalanan (ODGJ) setelah saya disembuhkanNya dari penyakit jantung dan bronkitis yang sudah saya derita selama 5 tahun”, jelas Pdt. Maiden Panjaitan tentang awal berdirinya yayasan tersebut.
Foto : Makan Bersama Pengurus PMK, Kepala BNNK dan Saudara – saudara Yayasan Sinar Harapan Kasih Bapa (21/03)
Yayasan Sinar Harapan Kasih Bapa didirikan dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 11 Juni 2010 oleh Notaris Aloina Sinulinggga, SH dan terdaftar di Kemenkumham dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.3664.AH.01.04.Tahun 2010 Tanggal 30 Agustus 2010 serta terdaftar di Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar No. 466.3/384/D-STK/2011 Tanggal 4 Juli 2011.
“Rencana ke depan, kami akan melatih mereka dengan keterampilan menjahit, kami sudah memiliki 1 mesin jahit dan juga berkebun”, ujar Pendeta Maiden Panjaitan yang juga gembala Gereja Penyebaran Injil.
Setelah menyerahkan bantuan untuk kebutuhan bayi, kegiatan diakhiri dengan makan bersama. Turut hadir pengurus PMK kota Pematang Siantar, Albert Tommy, Salmon Sihombing, Hasudungan Purba Siboro, Poetri Siagian dan Jhoni Sikumbang.