KPKM-RI : ” Urgensi Apa yang Mengharuskan Rapat Kerja Tanda Tangan PLH Kacabdisdik Wilayah VI ? “
Pematang Siantar, 06 Agustus 2025 | 20 : 45 WIB
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) sebagai Lembaga Non Pemerintah yang berfokus Pada Pengawasan Dunia Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara terkhusus Wilayah Cabang Dinas Pendidikan VI Tetap Mendukung apa yang menjadi Program Dan Tujuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan Pelayanan Terbaik untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Terkhusus SMA dan SMK serta SLB.
Chief of KPKM-RI Hunter D Samosir melalui Media ini sangat Mengapresiasi Bilamana Dalam setiap Kebijakan dapat Memberikan Kontribusi Positif bagi Siswa/i dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan nya , terkhusus nya di Cabdisdik Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.
KPKM-RI selalu Mengikuti perkembangan Apa yang menjadi Program Kerja Cabdisdik Wilayah VI untuk memperbaiki sistem Pendidikan sehingga Tercapai Generasi Emas 2045, dan KPKM-RI mendukung Program Kerja Sekolah Lima Hari namun tetap memonitor dan evaluasi di lapangan.
Baru – baru ini KPKM-RI memonitoring Dua Kali Rapat Kerja yang di selenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI ,tertanggal 10 Juli 2025 di SMK N 2 Pematang Siantar dan 01 Agustus 2025 di SMA Swasta Budi Mulia Pematang Siantar.
KPKM-RI setelah mengkaji dan menelaah dalam Surat Yang di layangkan tanggal 09 Juli 2025 dan tanggal 30 juli 2025 ada sesuatu yang perlu di jelaskan secara transparansi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara Sebagaimana di Atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
KPKM-RI mempertanyakan Urgensi dari Rapat Kerja surat ditanggal 09 Juli 2025 dan tanggal 01 Agustus 2025, dimana dalam Penelusuran Surat Rapat Kerja ditanggal 09 juli 2025 di tanda tangani oleh Kacabdisdik wilayah VI August Sinaga, sedangkan tertanggal 30 Juli 2025 di tanda tangani oleh Plh Muktar Marbun.
Sebagaimana diketahui Penunjukan PLH diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan peraturan terkait kepegawaian dan tentunya Didukung dengan Surat perintah yang merupakan dokumen resmi yang menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai PLH.
Chief Of KPKM-RI Hunter D Samosir Yang Mengkonfirmasi Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Dimana August Sinaga sebagai kepala Cabang Dinas belum memberikan Respon dari komunikasi melalui WhatsApp dan Kasubag Muktar Marbun telah mengkonfirmasi bahwasanya Surat yang dikeluarkan sudah sesuai kebutuhan Dinas namun tidak memberikan penjelasan secara spesifik perihal Urgensi Rapat Kerja dengan surat ditanda tangani Plh.
KPKM-RI berharap Para Pejabat Pendidikan dapat memberikan Contoh tata kelola admintrasi yang baik agar tercipta sinergitas yang kondusif dalam mensukseskan Visi Misi Gubernur Sumatera Utara.
KPKM-RI menegaskan Tetap menunggu Klarifikasi dari Cabdisdik wilayah VI Perihal Surat Rapat Kerja Tanggal 09 Juli 2025 dan Surat Rapat Kerja Tanggal 30 Juli 2025 oleh Plh Kacabdisdik wilayah VI , tujuannya agar tidak ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungkas nya Menutup Wawancara.
Redaksi


