KPKM RI Tegaskan Polres Pematang Siantar Harus Presisi Tangani Laporan Pengerusakan
ruangmulianews com
Pematang Siantar | 30 September 2025
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan dukungan penuh kepada Polres Pematang Siantar dalam penanganan laporan masyarakat terkait tindak pidana pengerusakan di wilayah hukumnya.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/365/VIII/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR, tanggal 01 Agustus 2025, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, proses telah memasuki tahap pemberkasan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/841/VIII/2025/Reskrim, dengan penyidik IPDA D.P. Siregar, SH dan penyidik pembantu Brigadir J.A. Damanik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nelson Samosir selaku pelapor menyampaikan apresiasi terhadap KPKM RI yang mendampinginya secara hukum. Ia juga menaruh harapan besar kepada Polres Pematang Siantar agar bekerja secara transparan, objektif, dan presisi demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, KPKM RI bersama pelapor juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, tempat terlapor bertugas. Melalui Kabid Tenaga Pendidikan, R br Damanik, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti pengaduan resmi dan memastikan penegakan aturan sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami percaya Polres Pematang Siantar mampu menangani perkara ini dengan presisi, transparan, dan sesuai hukum. Keadilan harus hadir untuk masyarakat,” tegas Nelson Samosir.
Dengan adanya dukungan hukum dari KPKM RI, kasus ini diharapkan menjadi atensi serius aparat penegak hukum serta menjadi peringatan bagi setiap pihak agar tidak meremehkan hukum yang berlaku.
Redaksi


