KPKM RI Minta BBGTK Sumut Klarifikasi Dugaan Kutipan dalam Program PM
Pematang Siantar, 28 November 2025
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) meminta Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan kutipan kepada satuan pendidikan dalam pelaksanaan Program PM di wilayah provinsi tersebut.
Laporan dari sejumlah sekolah menyebut adanya permintaan biaya dengan jumlah yang sama, namun kewajiban jumlah guru yang harus mengikuti kegiatan berbeda-beda antara sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Reguler. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapannya.
KPKM RI juga menyoroti adanya percepatan permintaan pembayaran, padahal tahapan Program PM dijadwalkan berlangsung pada Agustus untuk IN 1 dan Oktober–November 2025 untuk IN 2.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima keterangan awal dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, yang menyebut bahwa biaya narasumber ditanggung oleh Kementerian, sementara biaya konsumsi dibayarkan kepala sekolah kepada BBGTK. Dengan adanya informasi tersebut, KPKM RI menilai klarifikasi dari BBGTK sangat diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir di tingkat sekolah.
“Kami hanya meminta penjelasan resmi mengenai dasar kutipan dalam Program PM serta alasan percepatan pembayaran. Ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah kesimpangsiuran informasi di publik,” ujar Hunter.
KPKM RI menegaskan bahwa langkah ini adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan, dan didasarkan pada berbagai aturan seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait penggunaan Dana BOS.
Melalui surat resminya, KPKM RI meminta BBGTK memberi jawaban tertulis terkait dasar penarikan biaya, mekanisme penggunaan anggaran, dan perbedaan jumlah guru yang diwajibkan mengikuti kegiatan. Jika tidak ada respons dalam 7 hari kerja, laporan akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kami mengajak guru dan masyarakat untuk tetap berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dana pendidikan. Transparansi adalah hak semua pihak,” kata Hunter.


