KPKM RI MENGHIMBAU DAN MENGINGATKAN SEKOLAH SMA/SMK NEGERI TIDAK INTERVENSI SISWA/I PERIHAL SPP DALAM UJIAN SEMESTER GENAP
PEMATANGSIANTAR, 11 JUNI 2022
Sekolah SMA dan SMK negeri saat ini sedang Dalam Persiapan Ujian Semester Genap, dimana ini menjadi ujian akhir untuk penaikan kelas bagi siswa/i tahun ajaran 2021/2022
Dalam kesempatan ini Koordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat RI ( KPKM RI ) Melalui Ketua umum HUNTER D SAMOSIR kepada media ruangmulianews menghimbau Pihak Sekolah profesional dan tidak mengintervensi Siswa/i dalam pelaksanaannya karena kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
KPKM RI Mengingatkan Pihak sekolah melakukan TUPOKSI sesuai Undang – Undang yang berlaku bukan sesuai Kebijakan yang diatur untuk hal-hal menguntungkan pihak- pihak tertentu.
KPKM RI menyakini pihak sekolah faham batas- batas yang harus dilakukan tanpa merugikan hak – hak siswa/i, namun begitu pun KPKM RI dalam fungsinya tetap mengontrol agar semua kondusif .
Dalam beberapa Minggu belakang ada aduan masyarakat melalui halaman media sosial KPKM RI menyampaikan keluhannya dengan adanya paksaan pihak sekolah kepada siswa harus membayar SPP, dan sampai saat ini KPKM RI Masih menunggu bukti – bukti lainnya dengan memposting di Halaman Media sosial untuk masyarakat aktif bilamana ada tekanan maupun ancaman dari pihak sekolah untuk tindakan lanjutan

Pada Prinsipnya KPKM RI berpegang kepada UUD 1945 dan bila memang dalam temuan ada yang dirugikan maka semua akan di selesaikan secara hukum.
KPKM RI menyampaikan Tidak ada Satu Alasan apapun untuk pihak sekolah melarang siswa/i ikut Ujian karena NEGARA menjamin Wajib Belajar 12 Tahun, dan KPKM RI mendorong DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA melalui Komisi E mau turun kelapangan saat ujian berlangsung melalui dapil Masing – masing untuk mendengarkan suara masyarakat yang disini baik Guru dan siswa/i dan melihat pelaksanaan Ujian Semester Genap.
Redaksi


