KPKM-RI Mendorong Kutipan SPP Harus Disahkan Menjadi Undang- Undang Oleh DPR RI
Ruangmulianews.com
Pematang Siantar,11 Maret 2025
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) Melalui Ketua Umum Hunter D Samosir Mendukung Adanya Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilaksanakan oleh Sekolah SMA Dan SMK Negeri Di Provinsi Sumatera Utara, Namun yang menjadi Timbul Polemik, bagaimana SPP menjadi suatu Keharusan untuk kelangsungan Proses Pembelajaran di sekolah Khususnya Negeri.
KPKM-RI telah mengkaji 2 Tahun Kebelakang bagaimana Sekolah Menengah Atas maupun Kejuruan Negeri di cabang dinas pendidikan Wilayah VI dalam Pengelolaan Anggaran Dana SPP yang Masih belum dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi siswa/i.
Dengan Masih banyak nya Fasilitas Sekolah Negeri seperti Ruangan Kelas yang tidak terawat , Jamban yang masih tidak Memiliki Fasilitas sesuai Instruksi Kepmenkes No. 416 tahun 1990 dan Masih banyak lagi Polemik akan Peruntukan Dana SPP bagi kelangsungan Proses Pembelajaran di sekolah.
KPKM-RI mendorong Agar Pengelolaan SPP disekolah mendapat Dukungan Penuh untuk landasan Hukum nya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mensahkan Undang Undang yang memberikan Perlindungan Hukum sah Bagi pengelolaan Anggaran Dana SPP.
Karena sebagaimana diketahui Sampai Perhari ini, Aturan tentang pungutan di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dan UU Sisdiknas.
Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Pungutan sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa
Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya operasional dari orang tua
Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pengadaan buku.
Pungutan sumbangan pendidikan harus dilakukan secara transparan.
Begitu juga Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”
Jadi dengan Dasar ini KPKM-RI menyakini Dana SPP yang tidak Akuntabel dan Transparan pengunaan dapat menjerumuskan pada pelaksanaan nya dan bisa menjadi salah satu Pungli sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dan tidak Sampai situ , KPKM-RI menyampaikan Bahwasanya Pengelolaan Keuangan dari masyarakat dalam digolongkan pada pidana umum seperti,


Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan juga diatur dengan sanksi serupa.
Penyalahgunaan dana Donasi dapat dilaporkan atas dasar Pasal 3 UU TPPU.
KPKM-RI dalam hal ini juga menyampaikan Fungsi Pengurus Komite Sekolah haruslah sesuai Juknis Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Dimana mencari Bantuan dari Pihak luar mendukung Kemajuan Sekolah , bukan Berfokus mengelola Dana SPP yang dilarang keras dikelola Komite Sekolah sesuai Peraturan berlaku.
Hunter D Samosir sebagai Ketua KPKM-RI akan mendukung kemajuan Pendidikan dengan mendukung program pemerintah yang dikelola Secara Terstruktur dan sistematis dan sebagai Bentuk Fungsi Kontrol akan menyurati SMA/SMK Negeri SeCabdis Wilayah VI dan diharapkan Kerjasama sebagai Bentuk Dukungan Anti Korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo dan KPK RI.
Redaksi


