KPKM-RI : “Gubernur Sumatera Utara!! 7 SMA/SMK Negeri Di Cabdisdik Wilayah VI Butuh Kepala Sekolah Definitif Untuk Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif dan Berkualitas “
Pematang Siantar, 09 Agustus 2025
Kepala sekolah adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola sebuah sekolah, baik itu sekolah dasar, menengah, atau kejuruan. Mereka bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pendidikan di sekolah tersebut, termasuk manajemen, supervisi, dan administrasi, Dengan kata lain Jabatan kepala sekolah adalah sosok sentral dalam suatu sekolah yang memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas.
KPKM-RI merujuk Pengangkatan kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Kriteria Umum Seperti :
1. Kualifikasi Akademik
2. Sertifikat Pendidik
3. Penilaian Kinerja
4. Pengalaman Manejerial
5. Sehat Secara Jasmani dan Rohani
6. Tidak Dalam Terkait Kasus dan Punya rekam jejak bagus.
7. Usia Maksimal 56 Tahun.
Dari Tujuh Kriteria Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut Harapan nya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara Dapat Memberikan Opsi – Opsi Guru – Guru Terbaiknya dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Definitif di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.
Dimana Dalam Monitoring Lapangan Ada kurang Lebih 7 Sekolah yang masih belum Memiliki Kepala Sekolah Definitif , dimana dalam Sudut Pandang KPKM-RI ini menjadi salah satu Masalah Serius yang Serius dan segera di ambil Solusinya agar Dalam Pelaksanaan Admintrasi Maupun Pembelajaran di sekolah dapat lebih Aktif dan Ter ukur.
KPKM-RI Memandang Sekolah Yang Memiliki Kepala sekolah definitif mempunyai beberapa manfaat utama dibandingkan dengan kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) Dimana Kepala sekolah definitif cenderung memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengambil kebijakan strategis, memimpin dengan lebih mantap, dan memotivasi guru. Selain itu, mereka juga lebih mampu membangun budaya sekolah yang positif, memberikan supervisi yang efektif, dan mendorong kinerja guru yang lebih baik.
KPKM-RI Percaya Gubernur Sumatera Utara melalui instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga STTP Dalam Beberapa Monitoring dan Evaluasi Kunjungan Ke Sekolah – Sekolah yang dilakukan setelah di Lantik telah mendapat Catatan untuk Mewujudkan Program Unggulan Dari Gubernur Sumatera Utara Pendidikan Berkualitas .
KPKM-RI Mengantungkan Harapan Kepada Gubernur Sumatera Utara Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar Tujuh Sekolah Negeri untuk Segera Memiliki Kepala Sekolah Definitif, diantaranya :
1. SMA N 1 Pematang siantar
2. SMK N 1 Pematang Siantar
3. SMK N 2 Pematang Siantar.
4. SMA N 1 Dolok Batu Nanggar.
5. SMA N 1 Bosar Maligas.
6. SMK 1 Bandar Masilam
7. SMK N 1 Bandar
KPKM RI Berpesan Kepala Sekolah yang nanti nya terpilih harus mewujudkan Cita-cita “Tut Wuri Handayani” yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara yang adalah memberikan dorongan moral dan semangat dari belakang. Dalam konteks pendidikan, ini berarti seorang guru atau pemimpin harus mengikuti dari belakang, membimbing, dan memberikan dukungan kepada anak didiknya, bukan menarik mereka dari depan atau memaksakan kehendak. Tujuan utamanya adalah agar anak didik dapat belajar secara mandiri dan mengembangkan potensi diri mereka.
Redaksi


