Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) yang dimana dalam hal ini mengawal jalannya Proses perkembangan Kasus Penganiayaan Berat(pasal 351), dimana Kasus ini sudah berproses 3 bulan lamanya pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor maupun saksi – saksi.
Dalam hal ini Ketua Umum KPKM-RI Hunter D Samosir Melihat Apa yang dilakukan Polri yang disini Polres Pematang Siantar unit Polsek Siantar Timur sudah melakukan tugas secara Profesional dan Presisi, kedepan harapannya pelayanan kepada masyarakat dapat dipertahankan atau lebih ditingkatkan dalam menjaga nama instansi yang kita banggakan.
Awaq media dalam ini berkesempatan mewawancarai AT Korban ataupun Pelapor untuk menceritakan kronologi Duduk Perkaranya, dimana beliau mengatakan bahwa Masalahnya ini berawal Tanggal 3 oktober 2022 seorang warga keturunan tionghua bernisial AT telah dianiaya oleh seorang karyawan salah satu bank swasta bernisial AF.
Dimana akibat pemukulan tersebut mengakibatkan bibir bawah berdarah, akibat dari penganiayaan tersebut Korban (AT) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek siantar timur dengan Nomor : LP/B/63/X/2022/SPKT/ POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRESTA PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA , Tanggal 03 Oktober 2022, tentang terjadinya tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Foto : Surat Pemberitahuan kepada Pelapor (AT) bahwasanya Terlapor (AF) menjadi Tersangka (19/01)
Menurut keterangan Korban (AT) yang merupakan warga komplek jalan merdeka kelurahan Pahlawan, Pematang Siantar bahwa pada saat pulang kerumah mengantarkan anak yang baru pulang sekolah pada saat sesampai di rumah,si tersangka (AF) yang selalu datang ke komplek buat bertemu pacarnya, tetangga dari Korban (AT) belum ada dalam kompleks perumahan.
Namun Dimana saat korban (AT) mau berangkat bersama anak nya membawa Bekal makan siang kedua orang tua yang ada di jalan surabaya Pematang Siantar dengan sepeda motor ternyata si tersangka (AF) sudah ada di depan rumah pacarnya.
Pada saat hendak melewati rumah pacar tersangka (AF), korban yang pada saat itu berboncengan dengan ananya tersebut di teriaki oleh tersangka “Berhenti kau” setelah memasuki gang yang ketepatan ada di samping rumah pacar (AF) dengan spontan si Korban (AT) memberhentikan sepeda motor yang di kendarainya.
Lalu tersangka (AF) mengatakan “2 kau sama bapakmu”, lalu korban (AT) membalas perkataan tersebut kepada tersangka, ternyata perkataan tersebut membuat tersangka memghampiri sambil mendorong badan korban dengan kuat sambil bertanya kepada korban “apa masalahmu?” lalu korban mencagakan sepeda motor tersebut dan mendorong balik tersangka.
Sehingga terjadi dorong mendorong antara keduanya dan karena terlalu ribut datang seorang warga bernisial (WJ) juga melupakan warga komplek tersebut sambil gendong seorang bayi bermaksud meleraikan.
Sewaktu meleraikan, si tersangka (AF) tidak senang, malah dengan sengaja mendorong kepala bayi yg di gendong (WJ), melihat tersangka (af) mendorong kepala bayi korban (AT) mendorong kuat si tersangka sambil menujuk kepala bayi dan mengatakan “bayi itu , kasar kau” namun si tersangka (AF) bukannya minta maaf,malah melayangkan pukulan yg mengenai bibir si korban (AT) sehingga menimbulkan luka sehingga mengeluarkan darah, Tidak terima kejadian tersebut, (AT) melaporkan kejadian tersebut dan melakukan visum di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Dalam kesempatan ini juga Korban (AT) menyampaikan rasa terimakasih kepada KPKM-RI dan teman teman media yang sudah mengkawal kasus yang dialaminya dan harapannya kasus ini dapat memberikan keadilan kepada saya selaku korban dan Pengadilan dapat memberikan hukuman yang selayaknya agar menjadi pembelajaran dan efek jera kepada Tersangka. Pungkasnya menutup Pembicaraan .