Hunter D Samosir : “Pengelolaan Anggaran Pusat Keunggulan lanjutan di SMK Cabdisdik Wilayah VI Tahun 2024 Jangan Salah Penggunaan nya Apalagi Markup “
Redaksi
ruangmulianews.com
Pematang Siantar, 14 November 2024
ruangmulianews.com melalui PimRed Hunter D Samosir Dalam Sebulan ini telah Melakukan Penjejakan Tentang Pengelolaan Anggaran Pusat Keunggulan dengan Diskusi kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang berada Di Cabdisdik Wilayah VI.
PimRed Hunter D Samosir mempertanyakan Pengelolaan Anggaran Sesuai Rencana Anggaran Belanja yang dialokasi oleh Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dan Dari hasil Investigasi Beberapa Sekolah Penerimaan Anggaran Pusat Keunggulan Lanjutan Ada Yang Harus Diperbaiki dalam Pengelolaan Beberapa Item didalam pelaksanaan nya.
Sebagai Edukasi informasi
“Markup adalah jumlah yang ditambahkan ke harga pokok suatu produk atau jasa untuk menentukan harga jualnya.
Cara menghitung markup adalah dengan perhitungan harga per bungkus/unit kemudian dikurangi harga produksi. “
Markup berbeda dengan margin laba kotor.
Markup merupakan hasil pengurangan antara biaya produksi dan harga jual produk aslinya yang berbentuk persentase. Sedangkan margin laba kotor adalah selisih antara harga jual produk dan biaya sebagai persentase dari harga jual barang tersebut.
Pimred ruangmulianews dalam Temuan Adanya Biaya Kosumsi yang di Anggarkan tidak Wajar dan Jumlah Peserta Workshop maupun Kegiatan Perlu di Pertanyakan Keabsahan Hadirnya Serta Kerjasama Dengan Lembaga Pelatihan Kerja juga Turut Menjadi Sorotan.
PimRed media Ruangmulianews telah Melakukan Komunikasi dengan aparat Penegak Hukum Untuk turut Ikut mengawasi Keberlangsungan Program Kemendikbud ini agar Berdampak Positif bagi Siswa yang mendapat Kesempatan peluang Kerja dan Wirausaha Setelah Menamatkan pendidikan di SMK .
Ruangmulianews Dalam hal ini Mengkaji Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau mendapatkan imbalan.
Pelaku penggelapan dengan pemberatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tujuan Dari Pemberitaan ini adalah Agar Sekolah Pengelola Anggaran Dapat mengkoreksi Sehingga tidak Menjadi Penyimpangan dan Ada Perbaikan dalam Pelaksanaan nya.


