Belum Temui Titik Temu, RDP DPRD Simalungun Soal PHK PT ACPI Akan Dikaji Ulang
Simalungun — Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia (PT ACPI) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. RDP tersebut diajukan oleh Pemohon dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Simalungun–Siantar dan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Simalungun, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Abdul Razak Siregar, didampingi Sekretaris Komisi IV serta anggota Komisi IV, Eva Sinaga. Agenda RDP difokuskan pada klarifikasi dan pencarian solusi atas kasus PHK yang menimpa dua orang karyawan PT ACPI, yakni Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, yang dinilai oleh pihak serikat pekerja tidak sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang berkeadilan.
Dalam RDP tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait, antara lain pengurus PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar yang diketuai oleh Abdul Arif Namora Sitanggang, serta pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT ACPI SP KEP SPSI Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh Ketua Imam Affandi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, PT Kinra selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, PT Garda Bakti Nusantara, serta manajemen PT ACPI yang diwakili oleh HR Manager Ali Dyna Lasse.
Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, dalam pemaparannya menyampaikan tuntutan tegas kepada manajemen PT ACPI. Ia meminta agar kedua korban PHK dipekerjakan kembali seperti sedia kala. Namun apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak-hak normatif berupa pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Arif Sitanggang juga menyampaikan harapan agar perselisihan hubungan industrial ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja, karyawan, dan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif serta berkeadilan bagi semua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Abdul Razak Siregar, menyatakan bahwa DPRD pada prinsipnya sepakat dengan tuntutan serikat pekerja. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, DPRD mempersilakan agar persoalan tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sikap serupa juga disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, HR Manager PT Alliance Consumer Products Indonesia, Ali Dyna Lasse, menyampaikan jawaban resmi dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap bertahan pada sikap tidak menyetujui tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja. Menurutnya, penyelesaian perselisihan PHK tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam sesi tanya jawab, DPRD Kabupaten Simalungun mempertanyakan kembali kesediaan manajemen PT ACPI untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara kekeluargaan sebagaimana harapan serikat pekerja. Menanggapi pertanyaan tersebut, HR Manager PT ACPI menyatakan bahwa hal tersebut “akan dipertimbangkan.” Adapun keputusan akhir RDP, DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam notulensi, mengingat masih diperlukan pengkajian ulang terhadap dokumen dari pemohon RDP serta rencana pemanggilan tenaga ahli khusus untuk pendalaman lebih lanjut.
Tim


