BARA HATI : “Ketidaktertiban Izin THM di Siantar: Kolaborasi Lemah Pemko, DPRD, dan Pemprov Disorot Publik”
Pematang Siantar — 19 November 2025.
Organisasi BARA HATI mengeluarkan pernyataan resmi usai melaksanakan audiensi dengan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar. Audiensi ini membahas persoalan serius terkait izin usaha hiburan, peredaran minuman beralkohol, dan lemahnya perangkat hukum daerah.
Temuan dari audiensi menunjukkan kegagalan sistemik yang melibatkan Pemerintah Kota, DPRD, dan perizinan tingkat Provinsi Sumatera Utara.
1. Banyak Usaha Hiburan Beroperasi Tidak Sesuai Izin
Dinas Pariwisata mengakui bahwa sejumlah tempat hiburan di Pematang Siantar beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak sesuai dengan izin dasar yang dimiliki.
Temuan mencakup:
Restoran yang beroperasi sebagai karaoke.
Karaoke tanpa izin resmi.
Hotel yang mengabaikan standar lingkungan dan kewajiban terkait fasilitas umum, termasuk lokasi rumah ibadah.
2. Kota Pematang Siantar Tidak Memiliki Perda Miras
Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Akibatnya, kota tidak memiliki dasar hukum untuk menindak peredaran miras di tempat hiburan.
3. Perda Trantibum Mandek di DPRD Sejak 2023
Draft Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Trantibum) telah diajukan pada tahun 2023, namun hingga kini belum disahkan DPRD Kota Pematang Siantar.
Kondisi ini menyebabkan pemerintah kota kesulitan menindak gangguan ketertiban atau aktivitas hiburan yang melanggar batas operasional.
BARA HATI menilai hal ini sebagai kegagalan legislasi yang berdampak langsung pada ketertiban umum.
4. Perizinan Usaha Risiko Menengah–Tinggi Ada di Kewenangan Provinsi
Dinas Pariwisata menegaskan bahwa sejumlah izin hiburan, terutama kategori risiko menengah–tinggi seperti karaoke dan hiburan malam, dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, izin yang tidak sesuai tata ruang atau kondisi lingkungan merupakan tanggung jawab provinsi, bukan semata-mata pemerintah kota.
5. Pengawasan Kota Lumpuh Karena Kekosongan Regulasi
Karena tidak adanya perda dan tumpang tindih kewenangan provinsi–kota, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa mereka:
Tidak dapat melakukan penindakan tegas.
Hanya bisa mengeluarkan imbauan.
Mengalami hambatan dalam koordinasi dengan provinsi.
BARA HATI melihat situasi ini sebagai zona abu-abu yang membuka ruang pembiaran dan potensi maladministrasi.
6. Masalah Lokasi Usaha Dekat Rumah Ibadah
Dinas Pariwisata menjelaskan beberapa izin terbit lebih dahulu sebelum rumah ibadah berdiri.
Namun BARA HATI menilai tetap perlu ada evaluasi dampak sosial yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik.
SIKAP RESMI BARA HATI
Sebagai hasil dari audiensi, BARA HATI menyatakan:
1. Menuntut DPMPTSP Provinsi Sumut melakukan audit total terhadap seluruh izin hiburan di Pematang Siantar.
2. Mendesak DPRD Kota Pematang Siantar segera mengesahkan Perda Trantibum dan Perda Miras.
3. Meminta Pemkot meningkatkan pengawasan meski tanpa perda, dengan memanfaatkan aturan nasional dan izin provinsi.
4. Menyiapkan laporan berjenjang ke Ombudsman, Inspektorat Provinsi, dan APH jika tidak ada tindakan nyata.
Pernyataan Resmi Ketua BARA HATI
“Audiensi ini menegaskan bahwa persoalan hiburan di Siantar bukan hanya pelanggaran izin, tetapi kegagalan struktur pemerintahan. Kami akan mengawal, mendorong, dan jika perlu membawa temuan ini ke ranah hukum.” (team)


