Satreskoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dan Sita 4,86 Gram Sabu
Simalungun-Serbalawan, Rabu/17/2025, sekitar pukul 00.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di Rumah Valpy, Jalan Medan KM 10.5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menyampaikan penindakan ini dilakukan setelah Polres Simalungun memperoleh informasi dari masyarakat pada hari Selasa (16/17/2025) sekitar pukul 22.00 WIB bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H. dan Kanit 2 IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., beserta anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi, ujarnya.
Dalam penangkapan, dua orang laki-laki dewasa berhasil diamankan, yaitu Agil Fathin Al Hazmi (21 tahun, tidak bekerja, warga Jl. Medan Km 10 Gg Mesjid No. 9 Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungun dan Andana Tri Azyuda (21 tahun, tidak bekerja, warga Lingkungan V Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.) Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di balik tembok rumah masyarakat sebelum berhasil ditangkap.
Pada saat dilakukan Penggeledahan Sat Narkoba Polres Simalungun menemukan 4 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 4,86 gram di dalam kloset pencucian piring. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 selang air warna abu-abu, 1 plastik klip kosong, uang tunai Rp 600.000, dan 1 handphone vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valpy yang berdomisili di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Valpy dengan koordinasi perangkat desa, namun tidak ditemukan barang bukti dan diduga pelaku Valpy telah melarikan diri.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun, dan penerbitan Laporan Polisi (LP), dan proses hukum lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika, karena dapat merusak kesehatan, masa depan, serta ketertiban masyarakat.
Masyarakat diminta untuk waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. “Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita bersama-sama memeranginya. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada informasi tentang narkoba,” kata AKP Carles Hartono Nababan.
Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. (HMS)


