DUA PERISTIWA HUKUM DITANGANI APARAT, KPKM RI IMBAU SEMUA PIHAK TAHAN DIRI DAN SIAP BERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM
Pematangsiantar, 19 Desember 2025–
Aparat kepolisian saat ini tengah menangani dua peristiwa hukum terpisah yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di wilayah Kota Pematangsiantar, masing-masing terkait dugaan penganiayaan (pembacokan) dan laporan informasi gangguan ketertiban masyarakat.
Peristiwa pertama adalah dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.S. yang terjadi di kawasan Pulo Kumba sekitar pukul 15.00 WIB. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melalui istrinya berinisial S. telah membuat laporan resmi ke Mako Polres Pematangsiantar dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Martoba menerima laporan informasi (LIDIK) dari seorang warga berinisial C.P., terkait dugaan aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat. Laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur gangguan ketertiban, perusakan, maupun indikasi penganiayaan, sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang sah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada intimidasi ataupun upaya provokasi yang dapat memperkeruh suasana,” tegas KPKM RI dalam pernyataan resminya.
KPKM RI juga menyoroti bahwa wilayah Pulo Kumba kerap dimasukkan dalam pemberitaan media terkait dugaan transaksi barang haram, sehingga setiap peristiwa hukum yang terjadi di kawasan tersebut berpotensi memunculkan stigma dan opini publik yang berlebihan apabila tidak disikapi secara bijak.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak membangun generalisasi atau framing yang dapat merugikan masyarakat setempat serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, KPKM RI menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani seluruh laporan yang masuk, baik yang ditangani oleh Polres Pematangsiantar maupun Polsek Martoba.
Sebagai bentuk komitmen menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak-hak hukum warga, Tim Penasihat Hukum (PH) KPKM RI menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sesuai koridor hukum yang berlaku, guna memastikan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan bermartabat.
“Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan. Pendampingan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional,” tegas KPKM RI.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka, dan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi


