KPKM RI Soroti Dugaan Penyalahgunaan DAU untuk Pembangunan Gedung SPPG Polres Simalungun
Simalungun — 18 November 2025
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek pembangunan Gedung SPPG Polres Simalungun yang berlokasi di Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Temuan ini berawal dari identifikasi lapangan terhadap papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan.
Dalam papan proyek tersebut, tercatat bahwa pekerjaan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak lebih dari satu miliar rupiah dan menggunakan sumber dana DAU Tahun Anggaran 2025. Hal inilah yang menjadi perhatian serius KPKM RI.
Menurut kajian KPKM RI, pembangunan fasilitas milik Polri, sebagai institusi pemerintah pusat, tidak dapat dibiayai menggunakan APBD ataupun DAU, kecuali melalui mekanisme hibah daerah. Dalam mekanisme hibah, pemerintah daerah hanya diperbolehkan memberikan bantuan berbentuk uang yang kemudian dikelola dan dibangun sendiri oleh pihak Polri. Pemda tidak dibenarkan mengontrakkan pembangunan fasilitas Polri menggunakan dinas teknis, seperti Dinas PU, sebagaimana yang tercantum pada papan proyek.
KPKM RI menilai bahwa proyek ini berpotensi menyalahi berbagai aturan, antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menegaskan bahwa pendanaan Polri berasal dari APBN.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur batasan penggunaan APBD dan DAU.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa bantuan Pemda kepada institusi pusat wajib melalui hibah dan tidak boleh berupa proyek konstruksi langsung.
Selain persoalan alokasi anggaran, KPKM RI juga menemukan ketidaksesuaian standar transparansi pada papan proyek. Informasi penting seperti durasi pelaksanaan pekerjaan, tanggal mulai–selesai, nama PPK, dan konsultan pengawas tidak dicantumkan, padahal hal-hal tersebut merupakan elemen wajib sesuai aturan Kementerian PUPR.
KPKM RI memandang ketidaklengkapan informasi proyek, penggunaan DAU yang tidak sesuai peruntukan, serta tidak adanya mekanisme hibah yang tercantum sebagai indikasi awal penyalahgunaan anggaran dan maladministrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Kondisi ini dapat semakin menguatkan dugaan adanya potensi kerugian negara apabila dikonfirmasi dengan data lapangan dan dokumen anggaran resmi.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tata kelola anggaran publik. Penggunaan DAU untuk membangun fasilitas kepolisian tanpa mekanisme hibah adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
KPKM RI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka dokumen perencanaan, kontrak, serta memastikan apakah terdapat NPHD hibah kepada Polres Simalungun. Jika tidak ada, maka penggunaan DAU untuk pembangunan Gedung SPPG ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan anggaran daerah.
Redaksi


