KEPALA SEKOLAH MENOLAK DIKONFIRMASI TENTANG SARPRAS DAN UPAH HONORER,APAKAH PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 7 TAHUN 2025 , TERPENUHI???
ruangmulianews.com
SIMALUNGUN, 26 AGUSTUS 2025 | 09.08 WIB
Pendidikan adalah salah Menjadi Pintu Dari Pemberantasan Kebodohan dan itu di perkuat dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan Menjamin Hak setiap Warga Negara untuk mendapatkan Pendidikan dan Kewajiban Negara untuk Menyelenggarakannya ditambah lagi Pendidikan adalah proses sadar dan terencana untuk membimbing peserta didik agar mengembangkan potensi dirinya, sehingga memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa, serta negara.
Namun Sudah kah Ini dirasakan Oleh Masyarakat bentuk hadirnya Negara dalam Mencerdaskan Anak Bangsa??? (Renungan Hati)
Negara Telah Berusaha Memberi kan Perhatian Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Mengelontorkan Anggaran APBN hampir 20 % Dari Jumlah Keseluruhan, Tujuan nya apa? tentu Untuk memberi Ruang yang lebih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam membentuk Siswa/i yang Berkualitas baik secara Akademis dan Non akademis.
Namun dilapangan menjadi Sorotan adalah seketika Kepala Sekolah Merasa Tidak nyaman saat di konfirmasi Pengelolaan Anggaran Dana BOSP dan SPP di sekolah nya.Mengapa Demikian???
Tidak menuduh dan mencurigakan, Namun ruangmulianews.com sebagai Pengawasan dalam informasi Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah tidak selalu mendapat dukungan dari Pejabat Pendidikan.
Terkhusus Di Cabdisdik wilayah VI , ruangmulianews sebagai Mitra Penyampaian Informasi Edukasi dalam Setiap Kunjungan ke sekolah tidak Pernah Menemukan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) terpampang di Majalah dinding Sekolah sesuai Undang – Undang Keterbukaan informasi Publik no 14 Tahun 2008, Pasal 17 yang mengatakan Bahwasanya Badan Publik Harus memberikan Informasi diluar dari yang dianggap Membahayakan Negara sebagai Rahasia dan Data Pribadi serta Kekayaan Alam dan Ekonomi Indonesia.
Media sebagai ruang informasi Tentunya Mengerti batasan dari bentuk Pengawasan Kebijakan Masyarakat, dan Apakah Juknis Ataupun RKAS dianggap suatu Rahasia Negara atau Rahasia Pribadi??
(Mari Kita Renungkan)
Jika Dalam Hal Ini Pendidikan tidak Terbuka dengan Memegang UU KIP tentang Transparasi, Masihkah ada Peluang dari Keseimbangan Narasi dalam Publik??
Media Jangan dianggap sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Kebijakan, Dengan Dibentuk nya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Negara telah memberikan kesempatan Pers Sebagai sebuah Pilar Keempat Demokrasi Dengan Fungsi
– Media Informasi
– Pendidikan
– Kontrol Sosial
– Pengembangan Pendapat Umum.
Penyampaian informasi ini adalah bentuk Bahwasanya Media dengan fungsi nya mendukung Penuh Pendidikan untuk selalu Berkembang dengan Teknologi semakin Maju Namun Kepala Sekolah Sebagai Pejabat Publik Harus Memegang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 dalam Tugas dan Fungsinya.
Jika Media mengkorfimasi Pengelolaan Anggaran Sarana dan prasarana sebagai Dukungan Gedung sekolah dan Ruang Belajar serta Perpustakaan Lebih terawat dan Modern ,bukankah itu bentuk Mitra Pemerintah??
Disaat Media Mengkonfirmasi Kepada Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Anggaran Upah Honorer yang transparan agar menghindari dari double accounting Anggaran SPP dan BOP, bukankah itu bentuk Mitra Pemerintah???
ruangmulianews.com mencoba memberi kan Edukasi Dengan Penyampaian Informasi sebagai Penyeimbang walaupun pada Pelaksanaan masih Belum Memberikan kepuasan Kepada Semua Pembaca namun komitmen PT Ruang Mulia Hanter Sebagai Badan Hukum media mencoba memberikan Pelayanan Publik dengan Narasi Kebenaran dan Kepercayaan.
Redaksi


