KPKM RI : Pengangkatan PLH, Undang – Undang Mengintruksikan Harus Dengan Surat Penugasan.
PEMATANG SIANTAR, 11 AGUSTUS 2025
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) Kembali Menyoroti tentang Surat Rapat Kerja yang Bertanda Tangan PLH Kacabdisdik Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Pemberitaan 06 Agustus 2025 di media ruangmulianews.com KPKM-RI masih Mempertanyakan Urgensi Rapat Kerja Dengan Bertanda Tangan PLH Kacabdisdik wilayah VI Oleh Muktar Marbun yang diketahui Jabatan nya adalah Kasubbag Kacabdisdik wilayah VI.
KPKM-RI telah mengkonfirmasi dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Sekretaris Dinas Bapak Roedy Fachrizal, ST., M.Sc., M.Eng melalui WhatsApp Tidak Banyak Memberikan Respon disaat Hunter D Samosir Chief Of KPKM-RI mempertanyakan Urgensi Rapat Kerja yang Bertanda Tangan PLH Kacabdisdik wilayah VI dan Kapan Surat Tugas nya di keluarkan .
KPKM-RI Dalam Hal ini menyampaikan Bahwasanya Bilamana Dalam Pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) tanpa surat tugas maka itu merupakan kesalahan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Surat tugas merupakan bukti otentik yang menunjukkan penunjukan resmi seorang pejabat sebagai PLH, serta memuat rincian tugas, wewenang, dan masa berlaku penunjukan tersebut.
KPKM-RI mengingatkan
Surat Tugas Sebagai Bukti Otentik .
Surat tugas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menunjuk seorang pejabat sebagai PLH.
Dimana dalam Surat Tugas tersebut berisi informasi penting seperti nama pejabat yang ditunjuk, jabatan yang dipegang, alasan penunjukan (misalnya, karena pejabat definitif berhalangan sementara), ruang lingkup tugas yang diemban, serta jangka waktu penunjukan.
Tentunya Memiliki Dasar Hukum dalam Penunjukan PLH, termasuk kewajiban adanya surat tugas, diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan administrasi pemerintahan.
Bilamana Tidak adanya surat tugas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Bilamana dalam implikasi Kesalahan
Pengangkatan PLH tanpa surat tugas dapat menimbulkan berbagai masalah nantinya, seperti:
Ketidakjelasan Wewenang.
Tanpa surat tugas, sulit untuk menentukan dengan jelas apa saja wewenang yang dimiliki oleh PLH.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan tugas dan potensi penyalahgunaan wewenang seandainya Pengangkatan PLH dilakukan dengan Penunjukan yang tidak resmi dan tanpa bukti tertulis maka dapat menciptakan ketidakpastian hukum terkait status dan wewenang PLH tersebut.
KPKM-RI Mengingatkan Bahwa Dalam beberapa kasus, ketidakjelasan status PLH dapat memicu sengketa atau gugatan terkait keputusan atau tindakan yang diambil oleh PLH tersebut.
KPKM-RI Memandang bila pengangkatan PLH Tersebut Tidak dapat dibuktikan dengan Surat Penugasan maka sudah dipastikan ada indikasi Pelanggaran Tata Kelola,
Dimana Secara umum, pengangkatan PLH tanpa surat tugas menunjukkan praktik tata kelola yang buruk dan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
KPKM-RI menegaskan Bilamana ada terbukti Tanda Tangan Surat Rapat Kerja yang Bertanda Tangan PLH tidak sesuai peraturan yang berlaku akan ada Sanksi bagi pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya. Ujarnya Menutup Wawancara.
Redaksi


