KPKM-RI Berharap Surat Edaran Inspektorat PemprovSU Tentang instruksi Penertiban Dan Disiplin Pengelolaan Keuangan Sekolah Dapat Diterapkan Kepala Sekolah
ruangmulianews.com
Pematang Siantar, 25 Oktober 2024
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM-RI) Mengikuti Perkembangan Surat Edaran yang di keluarkan Inspektorat PemprovSU dimana secara Tegas meminta Kepala Sekolah Melakukan Penertiban dan Disiplin Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Tentu Hal ini benar – benar Suatu yang layak di Apresiasi dan menjadi Pekerjaan bersama dalam pelaksanaannya agar dalam Pengelolaan terhindar dari penyimpangan dan Pemeriksaan di Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum.
Didalam Dalam Surat Edaran di butir ke 6 Tersebut Inspektorat PemprovSU menekankan Keterbukaan informasi dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah oleh Kepala Sekolah.
Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Undang-undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.
- Masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
- Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana.
- Ada informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan lainnya.
- Badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik.
KPKM-RI Menyakini Kepala Sekolah dan Tim di pengelolaan Keuangan Sekolah sudah lebih Tanggap dan bijak Menyikapi Surat Edaran ini Setelah di terbitkan Inspektorat PemprovSU, Tujuannya Agar Pengelolaan Anggaran Dana BOSP, BOP dan SPP menghindari Double accounting dalam Pelaksanaan nya.
Redaksi


