KPKM – RI BERHARAP KOMITE SEKOLAH DAN DANA SPP DI SEKOLAH NEGERI MEMENUHI JUKNIS PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2008
PEMATANG SIANTAR, 13 SEPTEMBER 2024
Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM – RI) memandang perlunya komunikasi baik antara Pihak Sekolah , orangtua Siswa dan Komite Sekolah dalam menentukan besaran nominal Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan.
Dalam hal ini KPKM RI meminta Komite Sekolah harus memahami tugas dan Fungsi nya dalam pengembangkan kualitas sekolah.
Komite sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Artinya Komite Sekolah Harus bisa melakukan Pendekatan dengan Dunia Usaha baik Pemerintah maupun swasta mendapatkan Seperti bantuan CSR.
Hal ini diperkuat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Peran komite sekolah Sebagai lembaga pemberi, Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Juga Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Komite sekolah memiliki tanggung jawab dan pengawasan terhadap sistem sekolah, menetapkan arah yang harus ditempuh sistem tersebut, dan menetapkan kriteria untuk menentukan apakah tujuan dan kebijakannya terpenuhi . Kepala sekolah bertindak sebagai kepala eksekutif dan penasihat pendidikan komite sekolah.
KPKM RI juga merujuk sesuai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat 1, 2 dan 3 menyimpulkan Bilamana dalam Pengalangan Dana Mendapat penolakan dari Orangtua siswa, maka satuan Pendidikan dilarang memungut biaya dan bila tetap dilakukan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan Perundang – undangan.
KPKM RI dengan Ini meminta Kepada satuan pendidikan bisa memahami sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 maupun Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 dan mengambil keputusan dengan bijaksana.
Redaksi


