Proyek Pengerjaan pembangunan Rehabilitasi Gedung sedang berlangsung di SMK GKPS 2 Pematang Siantar, dimana dalam pantauan KPKM RI melalui awaq media ruangmulianews menyampaikan bahwa ada indikasi dugaan pembangunan tidak sesuai standar Operasional pelaksanaan nya yang sudah berjalan Minggu ke Empat.
KPKM RI bersama rekan dari media lainnya mendatangi lokasi pembangunan dan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak sekolah . Namun setelah di tanya kepada salah satu guru piket, kepala sekolah Jonni Purba tidak berada ditempat dan seorang guru marga Simanjuntak mewakili pihak sekolah mencoba untuk melakukan pembicaraan untuk mengetahui tujuan kedatangan KPKM RI dan awaq media lainya. Hunter Samosir sebagai ketua umum KPKM-RI mencoba konfirmasi perihal pembangunan yang sedang berlangsung dan bapak Simajuntak mengatakan ini proyek dari kementerian pendidikan dan pengerjaan dilaksanakan langsung oleh pihak kementerian pendidikan.
Saat KPKM-RI mempertanyakan Mengapa plang proyek tidak di pasang ,Bapak Simajuntak mengatakan ada tapi dicabut dan setelah itu dipertanyakan ketua umum KPKM-RI dan awaq media ,Bapak Simajuntak langsung memasang kembali plang proyek tersebut.
KPKM RI juga mempertanyakan mengapa pekerjaan yang langsung dilakukan oleh pihak kementerian tidak sesuai standar, seperti pekerja tidak memakai K3. Awal nya Bapak Simajuntak membantah kalau pekerja memakai helm dan lainya namun setelah KPKM-RI dan awaq media menunjukan foto dan video saat pekerja bekerja tidak memakai K3, bapak Simajuntak lalu mengoreksi itu kelalaian pekerja.
Perlu diketahui Untuk setiap Pengunaan tenaga Kerja harus sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Foto : Salah satu Pekerja tampak tidak Memakai APD dalam Pengerjaan Rehabilitasi Gedung di SMK GKPS 2 Pematang Siantar (15/07)
Saat KPKM-RI mempertanyakan anggaran 1.974.000.000 yang disinyalir di bagi tiga item peruntukannya , diantaranya Rehabitasi gedung, peralatan praktek dan pembelajaran berbasis industri, bapak Simajuntak mengatakan tidak tahu dan itu adanya di MOU, yang masih dipertanyakan dalam plang proyek tidak tertulis Penguraianpengerjaan dengan anggaran tersebut dan pengerjaan dilakukan siapa juga tidak tertuang dalam plang proyek.
KPKM-RI mempertanyakan kembali mengapa mengunakan bahan yang lama(setengah pakai) seperti Broti dalam penggunaan, bapak Simajuntak tidak bisa menjawab.
KPKM RI menilai bahwasanya perihal konfirmasi pengerjaan bangunan tidak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari penjelasan bapak Simajuntak dan sebelum mengakhiri konfirmasi KPKM RI melalui Hunter Samosir menyampaikan sama bapak Simajuntak bahwasanya agar pembangunan di sekolah SMK Swasta GKPS 2 ini lebih transparan, maka izin untuk dinaikkan kemedia , harapan nya agar Pembangunan Rehabilitasi gedung sesuai dengan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Dan Bangunan Baru di sekolah.