Media Online Ruangmulianews.com sebagai fungsi kontrol sesuai UU Pers 1999 dengan hasil investigasi di lingkungan wilayah cabang dinas pendidikan wilayah VI Provinsi Sumatera Utara Resmi melakukan Pelaporan Selasa (7/06) dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Penggunaan Anggaran Dana BOS 2024 Di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara melalui laman online pengaduan@kpk.go.id
Dalam Laporan tersebut Ruangmulianews meminta dengan sangat agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk melakukan cek dan ricek atas Dugaan tersebut agar semua transparan dan berkeadilan. RUANGMULIANEWS dalam hal ini mengindikasikan ada nya dugaan kuat Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 tentang menyalahgunakan Jabatan untuk keuntungan diri sendiri, orang atau korporasi dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Foto : Pelaporan online ruangmulianews ke KPK RI (19/06)
RUANGMULIANEWS juga sempat meminta klarifikasi dari Kacabdis wilayah VI Drs Zuhri Bintang M.AP untuk diminta keterangan pada hari Jumat pagi , 14 Juni 2024, namun tidak direspon komunikasi melalui WhatsApp dan saat awaq media ke kantor beliau tidak dikantor.
Harapannya Laporan ini mendapat Respon Positif untuk adanya Perbaikan dalam Mekanisme menjalankan tata kelola Administrasi Pengunaan Dana BOS oleh pemangku kebijakan.