Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar melakukan razia narkoba secara massif sebagai bagian dari upaya represif dan preventif untuk mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Kepala BNN RI untuk melakukan penanganan narkotika yang lebih tegas, yang diimplementasikan pada hari Selasa ini.
Operasi razia yang melibatkan petugas BNN Kota Pematangsiantar dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di Kota Pematangsiantar yakni di 3 (tiga) tempat Kost yaitu Debora Kost 2, Horas kost dan Deyah Kost. Razia ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Foto : Pemberian Pengarahan Dari Kompol Pierson bagian Pemberantasan Sebelum Melakukan Razia (07/05)
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Dr. Tuangkus Harianja, MM menyatakan, “Razia ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan memutus rantai peredaran gelapnya. Kami mengambil langkah proaktif untuk menjalankan arahan Kepala BNN RI dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.”
Dalam pelaksanaannya, razia narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Tim BNN Kota Pematangsiantar aktif melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif narkoba serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh individu dan keluarga.
“Kami percaya bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam memerangi narkoba. Dengan melibatkan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkoba, kami berharap dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar,” tambah Kepala BNN Dr. Tuangkus Harianja, MM.
Razia narkoba yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Diharapkan, dengan langkah-langkah seperti ini, wilayah ini dapat menjadi lebih aman dan bersih dari ancaman narkotika, sesuai dengan arahan Kepala BNN RI untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.
*Razia Narkoba oleh BNN Kota Pematangsiantar: Langkah Proaktif Menindaklanjuti Arahan Kepala BNN RI dalam Penanganan Narkotika* *Kota Pematangsiantar, 07 Mei 2024* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar melakukan razia narkoba secara massif sebagai bagian dari upaya represif dan preventif untuk mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Kepala BNN RI untuk melakukan penanganan narkotika yang lebih tegas, yang diimplementasikan pada hari Selasa ini.
Operasi razia yang melibatkan petugas BNN Kota Pematangsiantar dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di Kota Pematangsiantar yakni di 3 (tiga) tempat Kost yaitu Debora Kost 2, Horas kost dan Deyah Kost. Razia ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Dr. Tuangkus Harianja, MM menyatakan, “Razia ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan memutus rantai peredaran gelapnya. Kami mengambil langkah proaktif untuk menjalankan arahan Kepala BNN RI dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.”
Dalam pelaksanaannya, razia narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Tim BNN Kota Pematangsiantar aktif melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak negatif narkoba serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh individu dan keluarga.
Foto : Tim BNNK Pematang Siantar saat melakukan tes urine kepada para penghuni kost (07/05)
“Kami percaya bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam memerangi narkoba. Dengan melibatkan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkoba, kami berharap dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar,” tambah Kepala BNN Dr. Tuangkus Harianja, MM.
Razia narkoba yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Diharapkan, dengan langkah-langkah seperti ini, wilayah ini dapat menjadi lebih aman dan bersih dari ancaman narkotika, sesuai dengan arahan Kepala BNN RI untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.